Bea Cukai atasrokok elektronik, termasuk varietas rasa, telah ditunda tanpa batas waktu oleh pemerintah Kuwait. Tanggal penerapan pajak awalnya adalah 1 September, tetapi ditunda hingga 1 Januari 2023, menurutArab Times, yang mengutip surat kabar Al-Anba.
Sejak tahun 2016,menguapBarang-barang boleh diimpor dan dijual di Kuwait. Meskipun Kuwait sedang menyusun dan membahas undang-undangnya sendiri, Kuwait telah mengadopsi standar Uni Emirat Arab untuk spesifikasi, penjualan, dan penggunaan sejak tahun 2020. Standar-standar tersebut diperkirakan akan hampir setara dengan aturan UEA, kecuali kenaikan tarif dan pembatasan rasa selain tembakau di Kuwait. Saat ini, belum jelas kapan tepatnya pembatasan baru ini akan difinalisasi dan diberlakukan.
Sebuah surat kabar lokal berbahasa Arab melaporkan bahwa Suleiman Al-Fahd, penjabat direktur jenderal Administrasi Umum Kepabeanan, telah mengeluarkan instruksi untuk menunda penerapan pajak bea cukai 100 persen pada kartrid sekali pakai yang mengandung nikotin dan cairan atau gel yang mengandung nikotin, baik yang beraroma maupun tidak beraroma.
Sesuai instruksi, "diputuskan untuk menunda penerapan pajak atas empat barang hingga pemberitahuan lebih lanjut." Sebelumnya, Al-Fahd telah mengeluarkan instruksi bea cukai untuk menunda pengenaan pajak 100 persen atas rokok elektronik dan cairannya, baik yang beraroma maupun tidak. Penundaan ini ditetapkan berlangsung selama empat bulan.
Keempat produk tersebut adalah sebagai berikut: kartrid nikotin beraroma, kartrid nikotin tanpa rasa, kemasan cairan atau gel nikotin, dan wadah cairan atau gel nikotin, baik yang beraroma maupun yang tidak beraroma.
Instruksi baru ini melengkapi Instruksi Bea Cukai No. 19 Tahun 2022, yang dikeluarkan pada bulan Februari tahun itu, yang mengenakan bea masuk sebesar 100 persen pada kartrid yang berisi nikotin sekali pakai (baik yang beraroma maupun tidak beraroma) dan kemasan cairan atau gel yang berisi nikotin (baik yang beraroma maupun tidak beraroma).
Waktu posting: 27-Des-2022